Upaya pemerintah untuk menarik dana warga negara Indonesia (WNI) melalui skema pengampunan pajak (tax amnesty) rupanya membuat Singapura khawatir. Pasalnya, selama ini banyak uang WNI yang diduga diparkir di Negeri Singa tersebut.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, untuk menahan pindahnya dana tersebut ke Indonesia, pemerintah Singapura menawarkan insentif kepada WNI. Melalui insentif ini diharapkan para WNI tersebut hanya melakukan deklarasi dana dan aset, dan tidak melakukan memindahkan dananya kembali ke Indonesia (repatriasi).
“Pada dasarnya itu insentif, bagaimana untuk menarik pengusaha Indonesia supaya dia boleh deklarasi, tapi jangan repatriasi. Jadi supaya dananya jangan masuk ke Indonesia,” ujar dia di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Skema yang ditawarkan oleh pemerintah Singapura, lanjut Shinta, dengan membayarkan tarif uang tebusan atas harta yang ingin dideklarasikan Seperti diketahui untuk periode tiga bulan pertama, tarif uang tebusan atas harga deklarasi luar negeri sebesar 4 persen.
“Mereka bisa bilang, oke penaltinya saya yang bayarin. Kan bisa begitu. Kalau deklarasi sudah diputihkan pajaknya, tinggal bagaimana mereka mau pindahkan tidak dananya,” kata dia.
Dengan cara seperti itu, kata Shinta, diharapkan dana WNI tersebut tidak kembali ke Indonesia. Sementara untuk asetnya diyakini akan tetap berada di Singapura lantaran proses pemindahannya akan sangat sulit.
“Memang banyak aset pengusaha yang tidak bisa dipindahkan dalam programtax amnesty ini, seperti pabrik. Jadi sebenarnya deklarasi itu lebih banyak dari pada repatriasi. Hanya saja pemerintah Singapura ingin bagaimana agar lebih banyak lagi yang ditahan di sana,” tandas dia.